Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kalimantan Timur

Apakah Aduan benturan Kepentingan (ABK) itu?

Aduan Benturan Kepentingan (ABK) adalah aplikasi yang disediakan  Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu KALTIM bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu keadaan atau situasi yang berindikasi adanyan benturan kepentingan (Conflict of Interest).

 

 

PENGERTIAN

Conflict of Interest atau Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau menyingkirkan profesionalitas seorang pegawai DPMPTSP KALTIM dalam melaksanakan kewajibannya.

Benturan kepentingan adalah situasi dimana seseorang  memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2015 adalah

Benturan Kepentingan adalah situasi yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan 
pribadi/golongan/pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/ atau tindakan pejabat/pegawai sesuai dengan kewenangannnya.

 

JENIS BENTURAN KEPENTINGAN YANG SERING TERJADI

  1. Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/ pemberian gratifikasi.
  2. Pemberian izin yang diskriminatif.
  3. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/ balas jasa/ rekomendasi/ pengaruh dari pejabat pemerintah.
  4. Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional.
  5. Melakukan komersialisasi pelayanan publik.
  6. Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan. 7. Menjadi bagian dari pihak yang diawasi.
  7. Menjadi bagian dari pihak yang diawasi.
  8. Melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, kode etik dan prosedur.
  9. Menjadi bawahan pihak yang dinilai.
  10. Melakukan pengawaan atas pengaruh pihak lain.
  11. Melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar, kode etik dan prosedur.
  12. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
  13. Pengusutan dan tuntutan jaksa yang dapat merugikan negara/daerah karena pengaruh pihak lain.
  14. Penyelidikan dan penyidikan yang dapat merugikan pihak terkait karena pengaruh pihak lain.

 

SUMBER PENYEBAB BENTURAN KEPENTINGAN

  1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu penyelenggara pemerintahan daerah membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai 
    dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang penyelenggara pemerintahan daerah menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga 
    tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
  3. Hubungan pribadi/golongan, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara pemerintahan daerah dengan pihak 
    tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
  4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa 
    bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara 
    pemerintahan daerah yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.

 

TATA CARA MENGATASI TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN

  1. Seorang warga masyarakat / pegawai yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan pejabat dalam menetapkan keputusan dan / atau tindakan.
  2. Laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada Atasan Langsung Pejabat Pengambil Keputusan dan/atau tindakan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
  3. Atasan Langsung Pejabat atau Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur memeriksa tentang kebenaran laporan masyarakat/pegawai paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  4. Apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku.
  5. Apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh unsur pengawasan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur.

Jl. Basuki Rahmat No.56, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75125

085173466558

dpmptsp@kaltimprov.go.id

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 28
Kemarin : 27
Bulan Ini : 1321
Tahun Ini : 1721
Total : 1721

About Developer - AK Kreatif